Rabu, 05 Juni 2013

Banyak POLWAN Inginkan HIJAB (SubhanaLLah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cukup banyak anggota Korps Polisi Wanita (Polwan) di Tanah Air, khususnya di lingkup Polda Jawa Tengah yang ingin berseragam sambil memakai hijab.




Sayangnya, keinginan para polwan tersebut terbentur dengan belum adanya peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang mengatur tentang penggunakan seragam Polwan berjilbab di luar Kepolisian Daerah (Polda) Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

''Sudah lebih dari tiga tahun hati nurani saya menjerit karena sepulang dari menunaikan ibadah haji, saya berkeinginan besar untuk mengenakan seragam polri dengan berhijab,'' kata seorang perwira polwan yang pernah bertugas di jajaran Polda Jawa Tengah kepada Ustaz Wahfiudin yang diteruskan ke Republika, Selasa (4/6).

Ustaz Wahfiudin mengungkapkan banyak sekali polwan yang mencurahkan hatinya ingin memperoleh izin memakai hijab. Bahkan, para polwan yang bertugas di Polda Jawa Tengah sudah pernah membuat surat kepada Kapolri agar mendapat izin berseragam Polri sambil memakai hijab, tapi tidak dikabulkan.

Justru keluar surat edaran Kapolri yang menegaskan bahwa yang boleh berseragam Polri dengan mengenakan hijab hanya polwan yang bertugas di Polda NAD.

''Ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) kami sebagai wanita muslimah yang ingin melaksanakan perintah Allah SWT. Bagi saya yang terpenting adalah mendapat ijin mengenakan jilbab, karena sekarang ketika saya berbaju dinas tanpa mengenakan jilbab saya risih dengan terlihat aurat kepala, lengan dan kaki,'' ujar perwira polwan tersebut kepada Ustaz Wahfiudin.

Masih menurut pengakuan seorang perwira polwan kepada Ustaz Wahfiudin, ada niatan perwira polwan tersebut ingin mengajukan pensiun dini jika tidak diizinkan berhijab.

''Jeritan hati perwira Polwan tersebut juga telah disampaikan ke MUI, para ulama dan DPR RI,'' kata Ustaz Wahfiudin.
Reporter : Rusdy Nurdiansyah
Redaktur : Citra Listya Rini

MOHON DUKUNGANNYA di sini


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima laporan dari salah seorang polisi wanita (polwan) yang dilarang mengenakan jilbab. Laporan tersebut pun, segera ditanggapi MUI.

Wakil Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnaen, menilai larangan berjilbab bagi polwan bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, pada pasal 29 UUD 1945, tersirat adanya jaminan kebebasan untuk menjalankan syariat sesuai kepercayaan agamanya. Dalam Islam, mengenakan jilbab bagi perempuan hukumnya wajib.

“Seandainya Kepolisian Indonesia melakukan pelarangan pada pemakaian jilbab tersebut, tentu ini berarti Polri telah melanggar UUD 1945,” ujarnya Selasa (4/6).

Menurutnya, polisi bukanlah bagian dari militer lagi. Polisi telah keluar dari TNI dan membuat citra yang baru, yang lebih mendekatkan diri pada masyarakat yang dilindunginya. Polisi kini merupakan bagian dari pegawai negeri sipil bersenjata. Redaktur : Heri Ruslan

0 komentar:

Cari disini

Translate (Penterjemah)

Followers