Sabtu, 07 September 2013

MISS WORLD dari sisi RUANG FREKUENSI.


Televisi memancarkan siarannya menggunakan frekuensi gelombang elektromagnetik. Ruang frekuensi itu terbatas. Oleh karena itu negara mengaturnya dengan memberikan kapling-kapling ke sejumlah stasiun TV yang membayar sejumlah pajak atau fee ke negara (yang nantinya dikembalikan kepada rakyat -minimal dari sisi konsep), agar tidak terjadi kekacauan. Jadi ruang frekuensi itu mirip jalan raya. Pejalan kaki boleh lewat gratis, tetapi kendaraan membayar pajak, agar jalan itu bisa dirawat, dan agar yang besar tidak mendholimi yang kecil.

Karena itu, sebagaimana jalan raya, ruang frekuensi ini dalam pandangan Islam adalah milik umum (publik). Keuntungan dari adanya ruang frekuensi itu tidak boleh dikuasai individu, melainkan harus kembali ke maslahat umum. Adapun acara Miss World ini, sepertinya MNC akan untung besar (berupa hak siar ke seluruh dunia dan iklan), tetapi untung tersebut tidak akan kembali ke publik. Tetapi malah seluruh dampak/sampah maksiatnya akan membebani publik. Karena itu, acara ini wajib ditolak dan dibatalkan, karena sarana umum ruang frekuensi yang merupakan milik publik tidak pernah ada untuk kerugian publik.

(*catatan Prof. Fahmi Amhar fi Halaqah kitab "Nizhomul fil Islam Iqtishady")

0 komentar:

Cari disini

Translate (Penterjemah)

Followers